KONSTITUSI HMI
RUANG LINGKUP
KONSTITUSI HMI
A. Makna HMI Sebagai Organisasi Bernafaskan Islam
HMI adalah Organisasi
yang menghimpun mahasiswa yang beragama Islam dimana secara
individu atau organisatoris
memiliki ciri- ciri keIslaman, dan menjadikan Al- Quran dan Sunnah sebagai
sumber norma, sumber nilai, sumber inspirasi, dan sumber aspirasi di dalam setiap
aktivitas dan dinamika Organisasi.
B. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI
AD dan ART HMI merupakan konstitusi HMI, isinya memuat
aturan- aturan pokok organisasi yang bersifat fundamental. Secara khusus
masalah- masalah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa
naskah, yaitu penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi lainnya.
Struktur organisasi HMI terbagi menjadi dua (2) yaitu struktur kekuasaan
dan struktur pimpinan.
1. Struktur Kekuasaan Secara hirarki terdiri dari:
a.
Kongres
b.
Konferensi Cabang (Konfercab)
c.
Rapat Anggota Komisariat (RAK)
2. Struktur Kepemimpinan Secara hirarki terdiri dari:
a.
Pengurus Besar (PB) HMI
b.
Pengurus Badan
Koordinasi
c.
Pengurus Cabang
HMI
d.
Pengurus Koordinator Komisariat
e.
Pengurus Komisariat HMI
1. Pedoman
Perkaderan
Pedoman perkaderan adalah aturan yang khusus membahas tentang sistem
perkaderan yang dilakukan di HMI.Sistem inilah yang dilaksanakan secara masif,
seragam, standar, dan menyeluruh oleh seluruh komponen HMI.
Hal-hal yang menjadi pokok dalam sistem perkaderan HMI adalah:
a. Tujuan
Perkaderan; Terciptanya kader Muslim-Intelektual-Profesional yang berakhlakul
karimah serta mampu mengemban amanah Allah sebagai khalifah fil ardh dalam
upaya mencapai tujuan organisasi.
b. Aspek
Perkaderan; Pembentukan integritas watak dan kepribadian, Pengembangan kualitas
intelektual, Pengembangan kemampuan professional.
c. Landasan Perkaderan; Landasan Teologis, Landasan
Ideologis, Landasan
Konstitusi, Landasan Historis, dan Landasan Sosio-Kultural.
d. Pola
Dasar Perkaderan; Rekrutmen, pembentukan kader, pengabdian.
2. Pedoman KOHATI
KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-Wati. KOHATI
merupakan badan khusus HMI yang bertugas untuk membina, mengembangkan dan
meningkatkan potensi HMI- Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H
yang bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada Kongres VIII HMI di Solo,
KOHATI berkedudukan dimana HMI berada.
KOHATI bertujuan ―Terbinanya muslimah
yang
berkualitas
insan
cita‖. KOHATI merupakan organisasi yang bersifat semi otonom.
KOHATI memiliki fungsi sebagai wadah
peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika
gerakan keperempuanan. Dalam internal HMI, KOHATI berfungsi sebagai bidang
keperempuanan, dan di eksternal HMI, KOHATI berfungsi sebagai organisasi perempuan.
KOHATI berperan sebagai pencetak dan pembinan muslimah sejati untuk menegakkan
dan mengembangkan nilai-nilai keislaman
dan keindonesiaan. Yang dapat menjadi anggota KOHATI adalah HMI-Wati yang telah lulus Latihan Kader I HMI.
Yang dimaksud dengan Lembaga Pengembangan Profesi
adalah badan-badankhusus HMI (di luar KOHATI dan BPL) yang bertugas
melaksanakan kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan bidangnya (ladang
garapan) masing-masing, latihan kerja berupa dharma bhakti kemasyarakatan dalam
proses pembangunan bangsa dan negara.
Terbentuknya Lembaga Pengembangan Profesi sebagai satu
dari institusi HMI terjadi pada kongres ke-7 HMI di Jakarta (1963) dengan diputuskannya mendirikan beberapa lembaga khusus (lembaga kekaryaan,
sekarang lembaga pengembangan profesi dengan pengurus pusatnya ditentukan
berdasarkan kuota yang mempunyai potensi terbesar pada jenis aktifitas lembaga
kekaryaan yang bersangkutan di antaranya:
a. Lembaga
Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI), dipusatkan di Surabaya;
b.
Lembaga Da‘wah mahasiswa Islam (LDMI),
dipusatkan di Bandung;
c. Lembaga Pembangunan Mahasiswa Islam (LPMI),
dipusatkan di Makassar;
d. Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSBMI), dipusatkan di Yogyakarta.
a. Adanya
hasil penelitian yang menginginkan dipertegasnya status lembaga kekaryaan,
struktur organisasi dan wewenang lembaga kekaryaan
b. Keinginan
untuk menjadi lembaga kekaryaan otonom penuh terhadap organisasi induk HMI.
Kemudian sampai pada tahun 1966 diikuti oleh
pembentukan Lembaga Tekhnik Mahasiswa Islam (LTMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa
Islam (LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI).
Akhirnya dengan latar belakang di atas melalui kongres
VIII HMI di Solo melahirkan keputusan Kongres dengan memberikan status otonom
penuh kepada lembaga kekaryaan dengan memberikan hak yang lebih kepada lembaga
kekaryaan tersebut, antara lain:
a. Punya
struktur organisasi yang bersifat nasional dari tingkat pusat sampai rayon
b. Memiliki
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT)
sendiri
c. Bentuk megadakan musyawarah lembaga termasuk
memilih pimpinan lembaga
Adanya lembaga kekaryaan dimaksudkan untuk mempertajam
alat pencapai tujuan HMI, sehingga dalam proses dapat terbentuk arah yang jelas, agar pelaksanaan, pembinaan
dan pengembangan Lembaga Kekaryaan benar dapat
terkoordinasikan.
Adapun fungsi dari lembaga kekaryaan adalah
melaksanakan peningkatan wawasan profesionalisme anggota, sesuai dengan bidang masing-masing, (Pasal 59 ART HMI) dan lembaga kekeryaan bertanggung jawab
kepada pengurus HMI setempat, (Pasal 60 ayat d ART HMI) Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan HMI untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui
pendidikan, penelitian dan latihan kerja
praktis serta darma bakti kemasyarakatan (pasal 60 ayat b ART HMI). Pada dasarnya konstitusi hanya memberikan aturan yang
bersifat umum, aturan secara khusus dijelaskan dalam pedoman-pedoman lainnya.
Pedoman lain berfungsi sebagai penjelasan teknis hal-hal yang dibahas dalam
konstitusi, sehingga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Secara hirarki
hukum konstitusi merupakan aturan tertinggi.
Pedoman atribut HMI berisi tentang lagu, lambang dan berbagai macam penerapannya.
0 Response to "KONSTITUSI HMI "
Posting Komentar