KONSTITUSI HMI


KONSTITUSI HMI

Hasil gambar untuk konstitusi HmI

 RUANG LINGKUP KONSTITUSI HMI

A.   Makna HMI Sebagai Organisasi Bernafaskan Islam
HMI adalah Organisasi yang menghimpun mahasiswa yang beragama Islam dimana  secara  individu  atau organisatoris memiliki ciri- ciri keIslaman, dan menjadikan Al- Quran dan Sunnah sebagai sumber norma, sumber nilai, sumber inspirasi, dan sumber aspirasi di dalam setiap aktivitas dan dinamika Organisasi.

B.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI
AD dan ART HMI merupakan konstitusi HMI, isinya memuat aturan- aturan pokok organisasi yang bersifat fundamental. Secara khusus masalah- masalah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa naskah, yaitu penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi lainnya.

C.   Struktur Organisasi
Struktur organisasi HMI terbagi menjadi dua (2) yaitu struktur kekuasaan dan struktur pimpinan. 
1.   Struktur Kekuasaan Secara hirarki terdiri dari: 
a.       Kongres 
b.       Konferensi Cabang (Konfercab) 
c.       Rapat Anggota Komisariat (RAK)

2.   Struktur Kepemimpinan Secara hirarki terdiri dari: 
a.       Pengurus Besar (PB) HMI 
b.       Pengurus Badan Koordinasi 
c.       Pengurus Cabang HMI 
d.       Pengurus Koordinator Komisariat 
e.       Pengurus Komisariat HMI

D.   Pedoman-pedoman Dasar Organisasi 
1.   Pedoman Perkaderan 
Pedoman perkaderan adalah aturan yang khusus membahas tentang sistem perkaderan yang dilakukan di HMI.Sistem inilah yang dilaksanakan secara masif, seragam, standar, dan menyeluruh oleh seluruh komponen HMI.  
Hal-hal yang menjadi pokok dalam sistem perkaderan HMI adalah: 
a.       Tujuan Perkaderan; Terciptanya kader Muslim-Intelektual-Profesional yang berakhlakul karimah serta mampu mengemban amanah Allah sebagai khalifah fil ardh dalam upaya mencapai tujuan organisasi. 
b.     Aspek Perkaderan; Pembentukan integritas watak dan kepribadian, Pengembangan kualitas intelektual, Pengembangan kemampuan professional. 
c.       Landasan Perkaderan; Landasan Teologis, Landasan Ideologis, Landasan Konstitusi, Landasan Historis, dan Landasan Sosio-Kultural. 
d.       Pola Dasar Perkaderan; Rekrutmen, pembentukan kader, pengabdian.

2.   Pedoman KOHATI
KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-Wati. KOHATI merupakan badan khusus HMI yang bertugas untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI- Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H yang bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada Kongres VIII HMI di Solo, KOHATI berkedudukan dimana HMI berada. 
KOHATI  bertujuan  Terbinanya  muslimah  yang  berkualitas  insan cita.   KOHATI merupakan organisasi yang bersifat semi otonom.    
KOHATI memiliki fungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. Dalam internal HMI, KOHATI berfungsi sebagai bidang keperempuanan, dan di eksternal HMI, KOHATI berfungsi sebagai organisasi perempuan. KOHATI berperan sebagai pencetak dan pembinan muslimah sejati untuk menegakkan dan mengembangkan  nilai-nilai  keislaman  dan keindonesiaan. Yang dapat menjadi anggota KOHATI adalah HMI-Wati yang telah lulus Latihan Kader I HMI.

3.   Pedoman Lembaga Kekaryaan
Yang dimaksud dengan Lembaga Pengembangan Profesi adalah badan-badankhusus HMI (di luar KOHATI dan BPL) yang bertugas melaksanakan kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan bidangnya (ladang garapan) masing-masing, latihan kerja berupa dharma bhakti kemasyarakatan dalam proses pembangunan bangsa dan negara.
Terbentuknya Lembaga Pengembangan Profesi sebagai satu dari institusi HMI terjadi pada kongres ke-7 HMI di Jakarta (1963) dengan diputuskannya mendirikan beberapa lembaga khusus (lembaga kekaryaan, sekarang lembaga pengembangan profesi dengan pengurus pusatnya ditentukan berdasarkan kuota yang mempunyai potensi terbesar pada jenis aktifitas lembaga kekaryaan yang bersangkutan di antaranya:
a.       Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI), dipusatkan di Surabaya;
b.       Lembaga Da‘wah mahasiswa Islam (LDMI), dipusatkan di Bandung;
c.       Lembaga   Pembangunan   Mahasiswa   Islam   (LPMI), dipusatkan di Makassar;
d.       Lembaga   Seni   Budaya   Mahasiswa   Islam   (LSBMI), dipusatkan di Yogyakarta.

Dan kondisi politik tahun 60-an berorientasi massa, lembaga kekaryaan pun semakin menarik sebagai suatu faktor bagi berkembang pesatnya lembaga kekaryaan ditunjukkan dari: 
a.       Adanya hasil penelitian yang menginginkan dipertegasnya status lembaga kekaryaan, struktur organisasi dan wewenang lembaga kekaryaan 
b.       Keinginan untuk menjadi lembaga kekaryaan otonom penuh terhadap organisasi induk HMI.

Kemudian sampai pada tahun 1966 diikuti oleh pembentukan Lembaga Tekhnik Mahasiswa Islam (LTMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI).
Akhirnya dengan latar belakang di atas melalui kongres VIII HMI di Solo melahirkan keputusan Kongres dengan memberikan status otonom penuh kepada lembaga kekaryaan dengan memberikan hak yang lebih kepada lembaga kekaryaan tersebut, antara lain: 
a.       Punya struktur organisasi yang bersifat nasional dari tingkat pusat sampai rayon 
b.       Memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT)  sendiri 
c.       Bentuk     megadakan    musyawarah    lembaga    termasuk memilih pimpinan lembaga

Adanya lembaga kekaryaan dimaksudkan untuk mempertajam alat pencapai tujuan HMI, sehingga dalam proses dapat terbentuk arah yang jelas, agar pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan Lembaga Kekaryaan benar dapat terkoordinasikan.
Adapun fungsi dari lembaga kekaryaan adalah melaksanakan peningkatan wawasan profesionalisme anggota, sesuai dengan bidang masing-masing, (Pasal 59 ART HMI) dan lembaga kekeryaan bertanggung jawab kepada pengurus HMI setempat, (Pasal 60 ayat d ART HMI) Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan HMI untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui pendidikan, penelitian dan latihan kerja praktis serta darma bakti kemasyarakatan (pasal 60 ayat b ART HMI). Pada dasarnya konstitusi hanya memberikan aturan yang bersifat umum, aturan secara khusus dijelaskan dalam pedoman-pedoman lainnya. Pedoman lain berfungsi sebagai penjelasan teknis hal-hal yang dibahas dalam konstitusi, sehingga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Secara hirarki hukum konstitusi merupakan aturan tertinggi.



4.   Pedoman Atribut HMI
Pedoman atribut HMI berisi tentang lagu, lambang dan berbagai macam penerapannya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KONSTITUSI HMI "

Posting Komentar